Juragan Kiu - Ketika menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkadang harus menyita mobil mewah milik tersangka yang dibeli kendaraan tersebut dengan uang haram.
Sesuai dengan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berhak melelang unit sitaan tersebut.
Kali ini, kendaraan yang akan dijual dengan sistem lelang tersebut terbilang sangat istimewa, yaitu mobil Range Rover 5.0L yang dirilis pada tahun 2010. Mobil asal Inggris itu bakal ditawarkan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
Dikutip dari laman resmi KPK, pada Kamis 3 Juni 2021, unit kendaraan tersebut dijual dalam kondisi laik jalan, dan juga telah dilengkapi dengan satu anak kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB.
Proses pelelangan yang akan digelar pada 9 Juni mendatang dilakukan tanpa kehadiran peserta, dan setiap orang yang berminat wajib memiliki akun di laman lelang.go.id. Ada uang jaminan sebesar Rp160 juta, yang harus dibayar di muka lewat rekening virtual.
Mobil Range Rover 5.0L tersebut ditawarkan tanpa ada jaminan apapun terkait dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang, Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya.
Yang unik dari mobil tersebut adalah harganya, di mana harga pembukaan dipasang di angka Rp 512 jutaan. Padahal, harga pasaran Range Rover 5.0L di bursa mobil bekas masih sekitar lebih dari Rp 1 miliar.
Sebagai tambahan informasi, Range Rover adalah sport utility vehicle atau SUV keluaran Land Rover yang masuk dalam kategori kendaraan mewah, dan kerap jadi andalan kaum kaya.
Kendaraan tersebut dibekali dengan mesin buatan Jaguar delapan silinder, berkapasitas 5.000cc yang bisa menghasilkan tenaga 370 daya kuda serta torsi 510 Newton meter.
No comments:
Post a Comment