Wednesday, July 7, 2021

Pemegang Rekok OTT KPK Dinonaktifkan Tak Lolos TWK

 

Ilustrasi, sumber foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko

JURAGAN KIUDirektur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengatakan, sekitar 20 persen tim pemberantasan korupsi yang terdiri dari Penyidik dan Penyelidik ​​di lembaga antikorupsi dinonaktifkan. Mereka terpaksa dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau kita lihat datanya 75 orang itu, 31 (merupakan) tenaga penindakan di mana tenaga penindakan total KPK hanya kurang lebih 150 penyelidik dan penyidik. Artinya 20 persen tenaga penindakan itu diberhentikan gara-gara TWK," kata Giri dalam webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina, Senin (7/6/2021).


Pemegang rekor OTT KPK juga dinonaktifkan karena tidak lolos TWK

Giri mengungkapkan, dari 31 aparat penegak hukum, sembilan di antaranya merupakan Kepala Satgas yang berperan dalam Operasi Tangkap Tangan komisi antikorupsi. Menurut Giri, mereka adalah pemegang rekor OTT di KPK.

“Jadi ini bukan sekadar kuantitas, tetapi kualitas mereka yang sudah tidak diragukan lagi,” ujarnya.


Firli menegaskan kerja KPK tidak akan terganggu dengan ketidakaktifan 75 pegawai KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kerja lembaga tidak akan terganggu meski ada 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Karena tugasnya telah dialihkan kepada atasannya langsung.

“Sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat,” kata Firli Bahuri.


Firli mengatakan KPK bekerja secara lembaga

Mantan Kapolres NTB dan Sumsel itu menjelaskan KPK bekerja dengan sistem, bukan individu. Sehingga saat ini KPK masih berjalan dengan baik di tengah polemik tes wawasan kebangsaan.

“Kita pastikan karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment