Friday, July 30, 2021

Polres Jaksel Segel Kafe Dangdut Karena Langgar Prokes


Ilustrasi, sumber foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga


Juragan Kiu - Kafe dangdut CMC 2 yang berlokasi di Pancoran Buntu Dua, Jakarta Selatan, ditutup petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional, Selasa (15/6/2021).


Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan bersama Polres Pancoran dan Satuan Polisi Pamong Praja. Melansir dari ANTARA, puluhan pengunjung di lokasi diperiksa satu per satu oleh petugas untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam atau api.


Pemilik yang lalai tidak mematuhi aturan


Pemilik kafe juga sedang menjalani pemeriksaan atas kelalaian membuka tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan live music dibuka kembali, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di bidang usaha pariwisata yang ditandatangani plt Kadis Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, Senin (31/5/2021).


Waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB


Namun ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan mulai dari jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin untuk mengadakan "live music" di lokasinya.


Kemudian mengharuskan personil yang tampil menyesuaikan dengan luas panggung; memasang partisi/ flexyglass di area panggung, dan pengunjung dilarang menyumbangkan lagu dan berdansa.


Tiga kafe di Jakarta Selatan juga tutup


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga menyegel tiga kafe yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.


“Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).


Tiga kafe yang disegel itu adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.


No comments:

Post a Comment