Sumber : Istimewa
Juragan Kiu - Mulai bulan depan, pajak mobil akan menggunakan skema baru. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru tidak lagi dihitung berdasarkan jenis mobil dan kapasitas mesin. Mulai 16 Oktober, PPnBM untuk mobil dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi bahan bakar.
Semakin bersih emisi yang dihasilkan mobil, semakin murah pajaknya. Bahkan, mobil listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM alias 0%.
Tentu hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil ramah lingkungan. Sebab mobil yang lebih ramah lingkungan bisa lebih murah karena mendapat insentif keringanan pajak.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan pihaknya melihat mobil listrik memiliki potensi di Indonesia.
“Yang tentunya juga terkait dengan kesiapan konsumen, regulasi dan infrastruktur yang mendukung elektrifikasi ini,” kata Billy kepada awak media.
Ditanya kapan mobil listrik Honda akan meluncur di Indonesia, Billy mengatakan pihaknya masih mempelajarinya. Menurut dia, Honda sendiri memiliki beberapa pilihan mobil elektrifikasi yang akan diperkenalkan di Indonesia.
“Kami terus mempelajari berbagai regulasi dan kebutuhan konsumen agar dapat menentukan teknologi yang paling sesuai untuk Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan mengenai PPnBM berdasarkan emisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur besaran PPnBM untuk mobil yang dijual di Indonesia berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan dan konsumsi bahan bakarnya. Peraturan tersebut juga menjelaskan tentang keringanan pajak untuk mobil listrik.
Singkatnya, PPnBM untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (mobil listrik murni) adalah 0%. Sedangkan untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) dikenakan PPnBM sebesar 5%. Dan mobil full hybrid dikenakan PPnBM sebesar 6%, 7%, dan 8% tergantung tingkat emisi dan konsumsi bahan bakar.
Situs Poker Online | Agen Poker Online | Bandar Judi Poker Online | Juragan Kiu
No comments:
Post a Comment