Ilustrasi, sumber foto: bbc.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No. 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja saat Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dikutip dari ANTARA, Jumat (9/4/2021).
Aturan jam kerja ASN lima hari kerja selama bulan Ramadhan
Di SE, diatur jam kerja untuk ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 dengan istirahat 12.00-12.30 pada hari Senin sampai Kamis.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Aturan jam enam hari kerja selama Ramadhan
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja ASN selama Ramadhan mulai dari jam 8 pagi hingga 2 siang. dengan istirahat dari jam 12.00 sampai 12.30 Senin sampai Kamis.
Kemudian pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Juga berlaku untuk ASN yang WFH
Jam kerja ini berlaku untuk semua ASN yang menjalankan kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH).
Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah minimal 32,5 jam per minggu.
Situs Poker Online | Agen Poker Online | Bandar Judi Poker Online | Juragan Kiu
No comments:
Post a Comment