Sunday, April 11, 2021

Berikut List Jalan yang Disekat Jelang Larangan Mudik Lebaran

 

Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyiapkan sekat pada jalur alternatif atau 'jalur tikus' yang sering digunakan pemudik untuk melanggar kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi kendaraan angkutan ilegal yang muncul menjelang mudik Lebaran.


“Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap,” kata Sambodo seperti dikutip ANTARA, Jumat (9/4/2021).


380 personel dikerahkan untuk pengawasan


Dia mengatakan, setiap hari 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk mengawasi delapan titik penyekatan utama dan jalur alternatif.


“Setiap hari 380 personel,” kata Sambodo.


Delapan titik penyekat yang akan diterapkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro


Berikut delapan titik isolasi yang akan diterapkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya saat pelarangan mudik Lebaran 2021:


1. Jalan Tol ada 2 lokasi:

Tol Arah Cikampek

Tol Arah Merak


2. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

Harapan Indah Bekasi Kota

Jati Uwung Tangerang Kota

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten


3. Terminal Bus ada 3 lokasi:

Pulogebang

Kampung Rambutan

Kalideres


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran COVID-19.


“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam pernyataan pers online di Jakarta, Kamis (8/4/2021).


Jenis kendaraan yang dilarang mudik


Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, diantaranya pelarangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.


Namun, Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama waktu tersebut, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI / Polri, dan pegawai swasta yang sedang bekerja atau dalam perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat tugas.


Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kebutuhan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan gawat darurat.


Kendaraan yang boleh beroperasi, kata Budi, antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil kargo.


Kemudian kendaraan yang membawa repatriasi pekerja migran, pelajar dan mahasiswa yang ada di luar negeri.

Situs Poker Online | Agen Poker Online | Bandar Judi Poker Online | Juragan Kiu


No comments:

Post a Comment