Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Belum lama ini menjelang bulan suci Ramadhan, sejumlah pemukiman dan pasar di DKI Jakarta dilanda kebakaran. Terakhir terjadi di Pasar Kambing Tanah Abang, Jakarta Pusat dan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk melindungi pedagang dari kerugian, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendorong pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya, segera melakukan tahapan regulasi.
“Kita tahu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan panennya pedagang, pedagang harusnya mengais rezeki dan mendapatkan keuntungan besar di bulan Ramadhan ini, tapi justru meneteskan air mata karena pasarnya terbakar,” ujar Wakil Sekjen DPP IKAPPI Morai dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Siapkan asuransi untuk pedagang pasar
Ada beberapa langkah yang disarankan IKAPPI kepada Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah menyiapkan asuransi bagi para pedagang pasar. Asuransi ini, kata Morai, bisa berupa asuransi kio personal dan asuransi dagangannya.
“Tinggal nanti bisa dipikirkan regulasi yang tepat untuk asuransi tersebut,” ujarnya.
Melatih pedagang agar bisa memadamkan api secara mandiri
Selain itu, pengelola pasar atau PD Pasar Jaya juga diminta melatih pedagang untuk melakukan pemadaman sendiri jika terjadi kebakaran di pasar.
Pengelola pasar dapat bekerja sama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
“Memperkuat pedagang dalam menjalankan operasi, sehingga dapat memperkuat pedagang jika ada musibah kebakaran tanpa meminjam modal di rentenir,” kata Morai.
PD Pasar Jaya diminta mengecek sumur resapan dan menyiapkan hidran
Ia pun meminta PD Pasar Jaya melakukan pengecekan ulang sumur resapan dan menyiapkan hidran di lokasi pasar. Hal ini, kata Morai, penting untuk penanganan dini sebelum api menyebar dan memakan korban jiwa.
“Semoga dua kebakaran pasar ini menjadi cermin PD Pasar Jaya dan Pemprov DKI untuk lebih kuat melakukan perlindungan terhadap pasar tradisional, khususnya di DKI Jakarta,” kata Morai.
Situs Poker Online | Agen Poker Online | Bandar Judi Poker Online | Juragan Kiu
No comments:
Post a Comment