Monday, August 16, 2021

Tarif Parkir di DKI Jakarta Akan Naik Capai Rp. 60 Ribu Per Jam

 

Ilustrasi, sumber foto: Kompas.com


Juragan Kiu -Tarif parkir sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta rencananya akan dinaikkan. Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp. 60.000 per jam.


Aturan tarif parkir tertinggi akan diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Kelas A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan Kategori B Rp 40.000 per jam dengan batas awal minimal Rp 5 ribu.


“Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu,” kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang disiarkan online, Selasa (22/6/2021).


Tarif kendaraan roda dua paling mahal Rp 18 ribu per jam


Dhani juga menjelaskan, tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor golongan A diusulkan maksimal Rp. 18 ribu dan kelas B maksimal Rp. 12 ribu per jam, dengan limit awal Rp. 2.000.


Namun, Dhani mengatakan aturan ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.


“Ini saya pikir waktunya masih cukup jauh dan tentunya apa yang disampaikan akan menjadi bahan masukan buat kami,” ujarnya.


Lokasi uji coba tarif parkir


Implementasinya telah diujicobakan di tiga lokasi, yaitu lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat dan lapangan parkir Blok M Square. Namun, Dhani menjelaskan kemungkinan akan dilakukan uji coba tambahan.


“Insya Allah ini sedang on going yakni, Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan ruas jalan Boulevard Raya,” ujarnya.


Parkir harus dilihat sebagai sarana untuk membatasi pergerakan kendaraan


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini dirasakan mengurangi mobilitas atau pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di ibu kota.


“Sebelumnya parkir dilihat sebagai fasilitas yang harus disiapkan pemerintah, dengan perubahan prinsip pembangunan menjadi transit oriented development., maka parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan,” katanya di kesempatan yang sama.


Menurut Syarin, uji coba tarif parkir ini dinilai mampu memberikan pelayanan dengan prinsip adil. “Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan,” ujarnya.


Parkir off street dan on street


Tarif parkir yang diusulkan akan berlaku untuk parkir on-street atau pinggir jalan dan off-street di lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.


KPP Golongan A on street adalah tempat parkir dalam radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Sedangkan tarif parkir pinggir jalan termasuk dalam golongan B.


Nanti aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 dan kedepannya berlaku untuk tanah milik pribadi dengan tarif tertinggi Rp. 25 ribu per jam.

No comments:

Post a Comment