Tuesday, September 21, 2021

Penyidik Ditreskrimum Panggil Kepala Lapas Klas 1 Tangerang

 

Juragan Kiu - Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.


Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Kepala Lapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, hari ini, Senin (13/9/2021).


Victor akan menjalani investigasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 45 warga binaan atau narapidana.


"Iya pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan hari ini di Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi.


Kalapas diperiksa dengan 13 saksi lainnya


Ramadhan menjelaskan, ada 13 saksi lain yang juga menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pegawai Lapas Klas I Tangerang yang bekerja atau piket pada malam sebelum kebakaran.


"Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas," kata Ramadhan.


Kasus kebakaran Lapas Tangerang masuk ke penyidikan


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil kasus tersebut, polisi menemukan titik terang dugaan tindak pidana.


"Pertama itu di 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP tentang kelalaian, kealpaan di sini, semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di RS Polri Keramat Jati, Jumat (10/9/2021).


Polisi menemukan titik terang sumber api


Yusri menjelaskan, titik terang penyebab kebakaran diperoleh dari keterangan saksi dari klaster pendamping warga binaan. Pendamping itu ada yang mengetahui dan melihat secara langsung penyebab kebakaran tersebut.


"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Tim Labfor masih bekerja sampai dengan kemarin sore masih lakukan olah TKP, memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut, tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris," ujarnya.


Setelah penyelidikan, polisi akan menyelesaikan administrasi untuk memanggil saksi untuk tujuan penyelidikan. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 45 orang itu.


"Belum (ada tersangka) tapi sudah naik ke tingkat penyidikan kalau kemarin penyelidikan, kami masih mengundang klarifikasi sekarang sudah panggilan resmi," kata Yusri.

No comments:

Post a Comment