Ilustrasi, sumber foto: Daily Star
Juragan Kiu - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengakui ada oknum penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Informasi penjualan daging anjing ini sebelumnya viral di media sosial.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata General Manager dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, seperti dikutip ANTARA, Minggu (12/9/2021).
Penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya
Gatra menjelaskan, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan aturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperdagangkan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta.
PD Pasar Jaya juga berjanji akan mengevaluasi operasi pasar agar penjualan komoditas di luar aturan yang ada tidak terjadi lagi.
“Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Gatra.
Perumda Pasar Jaya memberikan sanksi administratif kepada penjual daging anjing
Atas kejadian ini, Perumda Pasar Jaya telah memberikan sanksi administratif kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
"Sudah kita panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," kata Gatra.
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam akan menindak tegas para penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan dilengkapi berdasarkan keterangan dari Animal Defenders Indonesia (ADI).
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya sedang menyelidiki laporan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani dan diselidiki lebih lanjut.
“Karena ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Pangan dan Konsumen,” kata Riza.
Penjual daging anjing di Pasar Senen sudah beroperasi selama 6 tahun
Sebelumnya, video praktik jual beli daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial.
Video tersebut direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI mencantumkan penjelasan hasil penelusuran terkait perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
“Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” kata ADI melalui akun Instagramnya, @animaldefandersindo.
No comments:
Post a Comment